Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu memaparkan rencana penarikan pajak dari para pedagang online oleh platform e-commerce. Kebijakan ini pajak bertujuan untuk melakukan pendataan dari sektor perpajakan.
Anggito menyampaikan, pemerintah ingin menerapkan sistem perpajakan yang merata bagi para pedagang offline maupun online. Sebab, pemerintah belum bisa merekap penerimaan pajak dari sektor perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Tidak ada komentar