Danantara Larang Pergantian Pengurus BUMN di RUPST hingga Evaluasi Tuntas

Danantara Larang Pergantian Pengurus BUMN di RUPST hingga Evaluasi Tuntas

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) menginstruksikan agar BUMN, anak usaha, dan cucu usaha tidak melakukan perubahan jajaran pengurus dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) hingga evaluasi menyeluruh selesai dilakukan.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Kepala BPI Danantara Nomor S-027/DI-BP/V/2025 tertanggal 5 Mei 2025, yang berisi arahan terkait pelaksanaan RUPS dan aksi korporasi di lingkungan BUMN dan perusahaan afiliasinya.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya