Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso resmi mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur tentang kebijakan dan pengaturan impor. Deregulasi kebijakan impor ini lantas menghasilkan 9 Permendag baru.
Namun, pemerintah tetap mengenakan larangan dan pembatasan (lartas) impor terhadap tekstil dan produk tekstil (TPT), serta pakaian jadi.
Tidak ada komentar