Indonesia Punya 40 Bandara Internasional, 4 Diantaranya Diatur Khusus

Indonesia Punya 40 Bandara Internasional, 4 Diantaranya Diatur Khusus

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan telah menetapkan ada total 40 bandara internasional untuk memperkuat konektivitas wilayah. Empat bandara diantaranya diatur khusus.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 dan KM 38 Tahun 2025. Adapun 36 bandara umum, 3 bandara khusus, dan satu bandara yang dikelola pemerintah daerah ditetapkan sebagai bandara internasional.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya