Liputan6.com, Jakarta - Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih akan memberikan imbal jasa kepada pemerintah desa minimal 20% dari keuntungan bersih usahanya. Keuntungan Kopdes akan kembali sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sehingga dimanfaatkan untuk membangun desa.
Demikian disampaikan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto saat konferensi pers di Kantor Kemendes PDT, seperti dikutip dari Antara, Rabu (13/8/2025).
Tidak ada komentar