Liputan6.com, Jakarta - Presiden Amerika Serikat (AS) resmi telah mengenakan tarif resiprokal atau tarif timbal balik kepada Indonesia sebesar 32 persen dari basis tarif sebesar 10 persen yang diterapkan AS kepada semua negara dan tarif yang dikenakan AS saat ini.
Tarif resiprokal AS ini akan berlaku mulai 9 April 2025. Pengenaan tarif resiprokal AS ini akan memberikan dampak signifikan terhadap daya saing ekspor Indonesia ke AS.
Tidak ada komentar