Liputan6.com, Jakarta - Indonesia dikenakan tarif dagang sebesar 32 persen. Hal itu diumumkan langsung oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
Trump juga mengenakan tarif timbal balik atau tarif resiprokal yang besar sedikitnya 60 mitra dagang. Hal ini dilakukan kepada negara yang kenakan bea masuk sangat tinggi pada produk-produk AS. Lantas bagaimana respon Pemerintah Indonesia terkait hal tersebut?
Tidak ada komentar