Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik beberapa pecahan uang Rupiah tertentu dari peredaran. Bagi masyarakat yang masih memiliki pecahan tersebut, BI memberikan kesempatan untuk menukarkannya sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Mengutip laman resmi BI, Kamis (3/4/2025), terdapat empat pecahan uang yang telah dicabut oleh BI. Pencabutan ini sebenarnya telah diumumkan sejak 1992, tetapi masyarakat masih diberikan waktu cukup panjang hingga 30 April 2025 untuk melakukan penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI).
Tidak ada komentar