Cara Mudah Cek Status Penerima Bansos PKH Pakai NIK KTP Lewat HP
- hari ini, 12.04
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta Di tengah upaya pemerintah memberikan berbagai insentif pajak imbas kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% mulai Januari 2025, pemerintah juga mempertimbangkan penerapan PPN Multitarif sebagai bagian dari reformasi sistem perpajakan dan meningkatkan penerimaan negara untuk mendukung perekonomian nasional.
PPN Multitarif memungkinkan tarif pajak yang berbeda diterapkan pada berbagai jenis barang dan jasa, disesuaikan dengan tingkat kebutuhan dan nilai ekonominya. Kebijakan ini dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dengan membedakan tarif berdasarkan jenis dan kategori barang atau jasa. Langkah ini dapat meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani masyarakat berpenghasilan rendah, sekaligus menekan ketimpangan ekonomi.
Tidak ada komentar