Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan indikasi sejumlah pelaku usaha menjual MinyaKita menggunakan minyak goreng non-domestic market obligation (DMO) dan mengurangi isi takaran. Hal itu diungkap oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Moga Simatupang.
"Dengan mengurangi volume isi, harga non-DMO disamakan dengan harga eceran tertinggi (HET) MinyaKita. Saat ini, barang bukti sudah disita Bareskrim," ujar Moga dikutip dari Antara, Rabu (12/3/2025).
Tidak ada komentar