Cuaca Buruk, 7 Penerbangan Batal Mendarat di Bandara Ngurah Rai Bali
- kemarin, 21.15
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Nomor 7 Tahun 2021, telah menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Dari sudut pandang pemerintah, kenaikan tarif PPN menjadi salah satu kebijakan strategis untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus memperkuat ekonomi nasional dan pembangunan berkelanjutan.
Di sisi lain, kenaikan tarif PPN menuai kritik dari sejumlah pihak. Mereka berpendapat bahwa kebijakan ini berpotensi menambah beban ekonomi masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah dan mengurangi daya beli masyarakat. Mereka berharap ada cara lain untuk yang ditempuh pemerintah.
Tidak ada komentar