Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat telah berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara Rp 43,43 triliun pada semester II 2024. Itu tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2024.
"Penyelamatan keuangan negara melalui pengungkapan permasalahan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan sebesar Rp 43,43 triliun," seperti dikutip dari IHPS II BPK -2024, dikutip Sabtu (31/5/2025).
Tidak ada komentar