jpnn.com, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berencana untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 agar memiliki sanksi yang tegas.
Ini menyusul adanya penjatuhan sanksi kepada komunitas lari yakni FreeRunners Bandung atas kegiatan bagi-bagi bir gratis kepada peserta event lari, beberapa waktu lalu.
Tidak ada komentar