Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya pemborosan pembelian pupuk subsidi oleh pemerintah sebesar Rp 2,92 triliun pada periode 2020-2022. PT Pupuk Indonesia (Persero) atau PIHC bakal menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut.
Temuan tersebut tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2024. Dari angka pemborosan belanja pupuk subsidi Rp 2,92 triliun tadi, mayoritas merupakan pembelian pupuk urea Rp 2,83 triliun ke Pupuk Indonesia.
Tidak ada komentar