Liputan6.com, Jakarta Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta membongkar praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram. Modusnya, yakni dengan memindah isi tabung gas bersubsidi untuk dijual menjadi barang nonsubsidi.
Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menuturkan, terungkapnya kasus penyalahgunaan barang bersubsidi ini berawal saat jajarannya mendapat laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu gudang yang berlokasi di Gang Sawo, Kelurahan Purwamekar, Kecamatan Purwakarta kota.
Tidak ada komentar