Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa Surat Edaran (SE) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan terbit dalam waktu dekat pekan ini.
Kepala Biro Humas menjadi Sekretaris Ditjen Binwasnaker & K3, Sunardi Sinaga mengkonfirmasi adanya penundaan untuk penerbitan SE THR.
Tidak ada komentar