jpnn.com, CIBINONG - Kuasa hukum Atalarik Syah, Sanja menyayangkan tidak adanya pemberitahuan mengenai eksekusi pembongkaran rumah kliennya yang berlokasi di kawasan Cibinong, Jawa Barat.
Menurut Sanja, Atalarik Syah belum menerima surat pemberitahuan apa pun mengenai eksekusi pembongkaran rumah seluas lebih dari 5.000 meter persegi tersebut.
Tidak ada komentar