Liputan6.com, Jakarta Perkembangan teknologi digital memudahkan akses pinjaman online, namun di sisi lain, maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal juga perlu diwaspadai. Pinjol ilegal beroperasi tanpa pengawasan dan seringkali menerapkan praktik-praktik yang merugikan konsumen.
Artikel ini akan mengulas ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu Anda ketahui untuk melindungi diri dari jerat hutang yang menyesakkan.
Tidak ada komentar