Efisiensi Anggaran, Menhub Jamin Angkutan Perintis Tetap Disubsidi
- hari ini, 16.17
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta Peran Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi diperkuat dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang BUMN jadi undang-undang. Aturan anyar itu pula yang mempertegas kehadiran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Sebagaimana diketahui, RUU BUMN yang disahkan resmi mengubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Aturan baru ini menggantikan ketentuan lama yang sudah berusia lebih dari 22 tahun.
Tidak ada komentar