Liputan6.com, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyebut Indonesia ketinggalan oleh negara lain yang sudah menerapkan asuransi wajib tanggung jawab hukum pihak ketiga (Third Party Liability /TPL) untuk kendaraan bermotor.
Menurutnya, kebijakan semacam ini sudah lebih dahulu diterapkan di berbagai negara, sementara Indonesia masih belum memiliki regulasi yang jelas mengenai hal tersebut.
Tidak ada komentar