Liputan6.com, Jakarta Wajib pajak bingung cara lapor SPT Tahunan 2024? Tenang, prosesnya sebenarnya mudah kok! Baik Anda pribadi atau badan usaha, ada dua cara utama: lapor secara online (e-Filing) atau manual. Artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah, termasuk tips dan batas waktu pelaporan.
Proses pelaporan SPT Tahunan 2024 (dilaporkan tahun 2025) berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya, sistem e-Filing masih digunakan melalui situs DJP Online.
Tidak ada komentar