Liputan6.com, Jakarta - Kasus judi online kembali menjadi sorotan lantaran ada penangkapan lima orang pemain di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan, terdiri dari empat operator dan satu koordinator berinisial RDS. Mereka menjalankan praktik judi online dengan cara mengumpulkan dan memanfaatkan situs-situs yang menawarkan promosi untuk pengguna baru.
Tidak ada komentar