Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) kembali membantah sengaja menetapkan bunga pinjaman daring (pinjol) yang merugikan nasabah. Aturan bunga, ditegaskan, telah mengikuti aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menegaskan hal tersebut sekaligus membantah tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal dugaan kartel bunga pinjaman online (pinjol).
Tidak ada komentar