Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengajak perusahaan untuk memberikan kesempatan bagi pekerja dan buruh ikut memperingati serta memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, termasuk pada 18 Agustus 2025 yang telah ditetapkan sebagai cuti bersama.
Penetapan ini mengikuti perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.
Tidak ada komentar