Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat terutama korban penipuan atau scam untuk melapor ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Imbauan OJK itu bukan tanpa alasan. Hal ini mengingat proses perpindahan uang dari transaksi penipuan hanya memakan waktu satu jam. Aduan yang disampaikan ke IASC semakin cepat dapat berdampak kepada pengembalian uang korban. Jika aduan semakin lama dilaporkan, potensi uang hilang.
Tidak ada komentar