Liputan6.com, Jakarta Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto menilai adanya UU BUMN dan BUMN serta BPI Danantara yang dibentuk berdasarkan UU BUMN adalah layanan publik yang menyalahi asas demokrasi ekonomi, bertentangan dengan Konstitusi, serta menyimpang jauh dari upaya mencapai visi keadilan sebagaimana diamanahkan oleh UUD 1945.
Revisi Undang Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang baru saja disahkan telah merekognisi lahirnya satu lembaga yang bernama Badan Pengelola Investasi (BPI ) Danantara, sebuah entitas bisnis superholding yang super otoritatif untuk kelola asset BUMN dan asset negara lainya.
Tidak ada komentar