Liputan6.com, Jakarta Presisen Prabowo Subianto telah resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Badan ini diatur harus memiliki modal minimal Rp 1.000 triliun.
Ketentuan besaran modal minimal Danantara itu tertuang jelas dana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Danantara juga dibentuk melalui UU BUMN teranyar tersebut.
Tidak ada komentar