Menkop Pastikan Biaya Akta Koperasi Merah Putih Terjangkau, Maksimal Rp 2,5 Juta

Menkop Pastikan Biaya Akta Koperasi Merah Putih Terjangkau, Maksimal Rp 2,5 Juta

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memastikan bahwa biaya pembuatan akta notaris untuk mendirikan Koperasi Merah Putih kini jauh lebih terjangkau. Hal ini menyusul kerja sama antara Kemenkop dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) guna mempercepat penerbitan akta koperasi di seluruh Indonesia.

Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa tarif pembuatan akta koperasi kini dibatasi maksimal sebesar Rp 2,5 juta. Biaya ini ditetapkan usai kesepakatan yang ditandatangani Kemenkop dan INI pada 24 April 2025. Sebelumnya, pembuatan akta notaris bisa mencapai Rp 7 juta.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya