Liputan6.com, Jakarta Barang kiriman dari jemaah haji kini mendapatkan pembebasan bea masuk dengan syarat tertentu. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025, barang yang dikirim oleh jemaah haji dibebaskan dari bea masuk selama nilainya tidak melebihi USD 1.500 atau Rp 24,5 juta per pengiriman (dengan kurs Rp 16.380).
Selain itu, pengiriman hanya diperbolehkan maksimal dua kali dalam satu musim haji.
Tidak ada komentar