Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, utang Apple terkait kewajiban Apple dalam siklus investasi 2020-2023 sebesar USD10 juta telah dibayar pada 16 Desember 2024.
Pembayaran tersebut berhubungan langsung dengan Peraturan Menteri Perindustrian No 29 Tahun 2017, yang mengatur tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk produk telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet.
Tidak ada komentar