Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga 28 April 2025, terdapat 6 perusahaan asuransi dan reasuransi serta 11 dana pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan langkah ini dilakukan untuk memastikan stabilitas keuangan serta perlindungan terhadap pemegang polis dan peserta dana pensiun di tengah tantangan industri.
Tidak ada komentar