Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan 11 dari 97 penyelenggara Peer to Peer (P2P) Lending atau pinjaman online (pinjol) belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp 7,5 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman menjelaskan dari 11 penyelenggara, 5 diantaranya sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor.
Tidak ada komentar