Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pengawasan ketat terhadap industri perasuransian guna memastikan stabilitas dan perlindungan bagi pemegang polis.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan hingga 25 Februari 2025, terdapat 6 perusahaan asuransi dan reasuransi yang tengah menjalani pengawasan khusus untuk memperbaiki kondisi keuangan mereka.
Tidak ada komentar