Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa jumlah kasus penipuan keuangan online mengalami peningkatan menjelang Ramadan. Berdasarkan laporan yang diterima Indonesia Anti Scam Center (IASC), total jumlah rekening yang dilaporkan terkait penipuan mencapai 64.219 rekening, dengan 28.568 di antaranya telah diblokir. Sementara itu, total kerugian yang dialami masyarakat mencapai Rp 994,3 miliar, dan dana yang berhasil diblokir sebesar Rp 127 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam menghadapi berbagai modus penipuan yang semakin beragam.
Tidak ada komentar