Sejarah THR di Indonesia

Sejarah THR di Indonesia

Liputan6.com, Jakarta - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada pekerja di Indonesia menjelang hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri, Natal, dan lainnya. Pemberian THR telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan merupakan kewajiban hukum bagi pemberi kerja.

THR tidak hanya bermanfaat bagi pekerja, tetapi juga berdampak signifikan terhadap perekonomian Indonesia secara keseluruhan.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya