Liputan6.com, Gorontalo - Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, memberikan dispensasi jam masuk kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah. Selama periode ini, ASN di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo diperbolehkan memulai aktivitas kerja pada pukul 09.00 WITA.
Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Adhan dalam apel perdana di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Gorontalo, Selasa (4/3/2025). Ia menegaskan kebijakan ini dibuat dengan mempertimbangkan kebutuhan ASN, terutama kaum ibu yang memiliki tanggung jawab rumah tangga selama bulan suci Ramadan.
Tidak ada komentar