Liputan6.com, Jakarta - Zakat, rukun Islam keempat, merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu. Zakat memiliki dua jenis yakni zakat fitrah dan zakat maal. Zakat fitrah wajib dikeluarkan setiap muslim menjelang Idul Fitri, tujuannya membersihkan diri dari dosa puasa, dan membantu fakir miskin.
Selanjutnya, Zakat maal dikenakan pada harta yang telah mencapai nisab dan haul, dengan berbagai jenisnya bergantung pada sumber harta.
Tidak ada komentar