Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) menyebutkan aturan penyiaran di Indonesia harus diubah sesuai dengan perkembangan zaman. Hal itu dikatakan oleh Sekretaris Jenderal ATVSI Gilang Iskandar dalam sambutannya pada FGD bertema 'Menciptakan Keadilan Regulasi Bagi Media Penyiaran di Era Multiplatform' di Ruang Oemi Abdurachman, Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran (Fikom Unpad), Jalan Raya Ir Sukarno KM 21 Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Selasa (5/8).
Gilang mengatakan Undang-Undang Penyiaran yang digunakan sebagai landasan regulasi sudah berusia 23 tahun dan masih mengatur penyiaran analog. Sementara lanjut dia, saat ini banyak lembaga penyiaran yang sudah bersiaran digital.
Tidak ada komentar