Liputan6.com, Jakarta - Ditreskrimsus Polda Bali berhasil membongkar praktik ilegal pengoplosan gas LPG subsidi. Kegiatan ini dilakukan di sebuah lahan kosong di Jalan Seminari I/14, Kuta Utara, Badung. Dalam pengungkapan ini, seorang pria asal Manggarai, NTT, berinisial SA (39), ditangkap beserta puluhan tabung gas dan alat-alat pengoplosan.
Saat konferensi pers di Polda Bali, Denpasar, Rabu (27/8/2025), Wadir Reskrimsus Polda Bali, AKBP I Nengah Sadiarta mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam setelah adanya laporan masyarakat terkait kelangkaan gas LPG di wilayah Kuta Utara dan sekitarnya.
Tidak ada komentar