Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) lewat Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital mengambil sikap tegas dengan membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd.
Alasannya, TikTok dinilai tidak memenuhi kewajiban sesuai regulasi peraturan perundang-undangan.
Tidak ada komentar