Nusron Wahid Diminta Batalkan SK Pemberian HGU PT AML, Alasannya Masih Bersengketa dengan Warga

Nusron Wahid Diminta Batalkan SK Pemberian HGU PT AML, Alasannya Masih Bersengketa dengan Warga

jpnn.com, JAKARTA - Petrus Selestinus SH, kuasa hukum Boniran dkk selaku warga Desa Teluk Radang, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), mengirimkan surat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid, Rabu (27/8/2025).

Surat tersebut berisi keberatan dan meminta membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemberian Hak Guna Usaha (HGU) dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Kepri kepada PT Agro Mekar Lestari (AML) atas usaha perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Kundur Utara dan Kundur Barat, Karimun.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya