Tidak Dicantumkannya Pasal Suap di Dakwaan Zarof Ricar Disorot, Diduga Ada Upaya Sandera Ketua MA

Tidak Dicantumkannya Pasal Suap di Dakwaan Zarof Ricar Disorot, Diduga Ada Upaya Sandera Ketua MA

jpnn.com, JAKARTA - Tidak dicantumkannya pasal suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam surat dakwaan terdakwa Zarof Ricar terkait barang bukti Rp920 miliar dan 51 kilogram emas memicu kecurigaan adanya malaadministrasi hukum dan penyalahgunaan wewenang.

Ahli hukum pidana Dr. Azmi Syahputra dari Universitas Trisakti menilai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah patut bertanggung jawab atas ketidaklengkapan dakwaan tersebut.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya