Insentif Mobil Listrik Berakhir 2025, Perlu Diperpanjang?

Insentif Mobil Listrik Berakhir 2025, Perlu Diperpanjang?

Liputan6.com, Jakarta Pemberian insentif fiskal terhadap impor kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) utuh (CBU) dinilai memang mampu mendorong penjualan mobil listrik dalam dua tahun terakhir. Namun, kebijakan ini juga berpotensi menghambat investasi industri otomotif dalam negeri bila terus diperpanjang.

Berdasarkan regulasi Permeninvest No. 6/2023, pemerintah memberikan pembebasan bea masuk 0%, keringanan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil listrik impor. Dengan insentif tersebut, konsumen hanya menanggung PPN sebesar 11% pada 2024 dan 12% di 2025.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya