Liputan6.com, Jakarta - Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu program dari BPJS Ketenagakerjaan yang dirancang untuk memberikan perlindungan finansial bagi karyawan.
Jaminan Hari Tua (JHT) ini merupakan program perlindungan yang dirancang untuk memberikan uang tunai kepada peserta apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap dan meninggal dunia.
Tidak ada komentar