9 Penumpang Speedboat Terdampar di Perairan Unir Asmat Dievakuasi Tim SAR
- hari ini, 14.39
- jpnn.com
- 0
jpnn.com, JAKARTA - Hakim memvonis dua mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara pidana penjara selama empat tahun serta empat tahun enam bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun anggaran 2017 hingga 2023.
Kedua pejabat tersebut, yakni Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2016-2017 Nur Setiawan Sidik serta Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2017-2018. Setiawan dihukum 4 tahun dan Amanna 4 tahun 6 bulan penjara.
Tidak ada komentar