Evaluasi Tim Pelatih Bali United: Lini Serang Tumpul, Lini Belakang Ceroboh
- hari ini, 16.31
- jpnn.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis kepada penyanyi kenamaan Agnez Mo. Agnez dinyatakan bersalah atas pelanggaran hak cipta lagu "Bilang Saja", sebuah lagu yang pernah ia bawakan ketika masih menyandang nama panggung Agnes Monica. Putusan ini dibacakan pada 30 Januari 2025, mendakwa Agnez Mo untuk membayar denda sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias, pencipta lagu tersebut.
Kasus ini bermula dari penggunaan lagu "Bilang Saja" dalam tiga konser Agnez Mo pada 2023. Konser-konser tersebut digelar di Surabaya (25 Mei), Jakarta (26 Mei), dan Bandung (27 Mei). Ketiga penampilan tersebut bersifat komersial, dan Agnez Mo dinilai telah melanggar hak cipta karena membawakan lagu ciptaan orang lain tanpa izin. Penggunaan lagu "Bilang Saja" tanpa izin inilah yang menjadi dasar putusan pengadilan.
Tidak ada komentar