jpnn.com - NAGAN RAYA - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Siddiqi Abdurrahman menanggapi adanya sejumlah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang saat ini merangkap jabatan sebagai kepala desa dan belum mengundurkan diri.
Dia memastikan bahwa Pemkab Nagan Raya melarang aparatur sipil negara (ASN) PPPK menjabat sebagai kepala desa (keuchik). Sebab, hal tersebut bertentangan dengan aturan pemerintah.
Tidak ada komentar