Hampir Gulung Tikar, Saham Perusahaan Fintech Ini Mampu Naik 934% di 2024
- hari ini, 06.06
- liputan6.com
- 0
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Satpol PP Kota Surabaya menyegel satu tower telekomunikasi di kawasan Jalan Klampis Surabaya, Jumat (29/11). Penyegelan itu dilakukan lantaran tower tersebut tak memiliki surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya Yudistira mengatakan penyegelan itu dilakukan bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya.
Tidak ada komentar