jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) Supriyatno sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada Sritex Group.
Selain Supriyatno, Kejagung juga menetapkan tersangka terhadap Pujiono (PJ) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng serta Suldiarta (SD) selaku eks Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng.
Tidak ada komentar