jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, Sahala Siahaan, mengeklaim kliennya tidak menerima surat pemanggilan resmi sebelum ditahan KPK pada Kamis (4/6).
Ia mengungkapkan kliennya baru mengetahui dirinya terseret kasus dugaan pemerasan di Ditjen Imigrasi melalui pemberitaan media massa, bukan dari surat panggilan KPK.
Tidak ada komentar